kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Akbar Tandjung: Kasus Anas awal dari kerisauan SBY


Sabtu, 23 Februari 2013 / 08:38 WIB
Akbar Tandjung: Kasus Anas awal dari kerisauan SBY
ILUSTRASI. Menyiapkan akun pada platform e-commerce bisa menjadi satu peralatan penting sebelum memulai bisnis online shop. KONTAN/BAihaki/8/2/2018


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan, masalah yang kini mendera Anas Urbaningrum, berawal dari kerisauan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, SBY khawatir elektabilitas partai akan jeblok atas indikasi korupsi anak buahnya.

Akbar menjelaskan, dalam survei yang digelar beberapa waktu lalu, terlihat elektabilitas Partai Demokrat anjlok jika dibandingkan dengan partai lain dan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, melalui petinggi Demokrat lain (Jero Wacik), majelis tinggi partai wajib mengambilalih kepemimpinan demi menjaga elektabilitas partai.

"Tetapi walaupun kepemimpinan diambil alih, Pak SBY sendiri mengatakan bahwa Anas masih sebagai wakil ketua majelis dan lebih dari itu Anas juga masih menjabat juga sebagai ketua umum," ujar Akbar saat mengunjungi kediaman Anas, Sabtu (23/2) dini hari.

Meski demikian, senior Anas di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) tersebut tak secara tegas mengatakan bahwa SBY berperan langsung dalam proses Anas Urbaningrum jadi tersangka. Akbar hanya mengatakan, meski dinonaktifkan sebagai ketua umum partai berlambang tiga berlian tersebut, Anas tak surut semangat dalam memimpin partai. Hal tersebut terbukti dari aktivitasnya yang tetap dilakukan Anas di DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Demokrat itu.

"Kebijakan baru tentu harus melalui majelis tinggi. Jadi dalam konteks itu saya berpendapat Anas tetap menjalankan tugas-tugasnya," ujarnya.

Pantauan Kompas.com, Akbar datang seorang diri ke kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa RT 06 RW 17, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.50 WIB. Dengan mengenakan kemeja krem serta celana hitam, mantan orang nomor satu di Golkar tersebut langsung memasuki rumah Anas usai wawancara dengan wartawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.

"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.

Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan.

Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×