kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.765   -140,56   -1,78%
  • KOMPAS100 1.196   -11,55   -0,96%
  • LQ45 976   -3,64   -0,37%
  • ISSI 227   -2,72   -1,19%
  • IDX30 498   -1,69   -0,34%
  • IDXHIDIV20 603   0,91   0,15%
  • IDX80 137   -0,61   -0,44%
  • IDXV30 141   0,42   0,30%
  • IDXQ30 167   0,25   0,15%

Pakta integritas mengancam Anas


Jumat, 22 Februari 2013 / 21:18 WIB
Pakta integritas mengancam Anas
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific Splendid FX


Reporter: RR Putri Werdiningsih, Noverius Laoli | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Setelah menyandang status tersangka, tampaknya, Anas Urbaningrum harus merelakan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan, partai berlambang merci itu akan mematuhi pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh seluruh kadernya. “Ya kalau semua sudah tanda tangan (pakta integritas) tidak ada diskriminasi lagi,” kata Marzuki saat kepada KONTAN, Jumat (22/2).

Berdasarkan pakta integritas itu, mau tidak mau, Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus sport center Hambalang harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Poin delapan pakta integritas yang dirumuskan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat berberapa waktu lalu itu jelas menyebut bahwa kader yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersedia mengundurkan diri dari jabatannya di partai.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hassan berpendapat serupa. Menurutnya, berdasarkan kode etik partai, Anas secara otomatis akan non-aktif dari kepengurusan Partai Demokrat. “Kalau tersangka, menurut kode etik seseorang berstatus non aktif,” ujar Syarief ketika dihubungi, Jumat (22/2). Status otomatis non-aktif itu sudah tertera dalam pakta integritas Partai Demokrat yang juga ditandatangani oleh Anas sendiri

Meksipun demikian, hingga saat ini, Majelis Tinggi Partai Demokrat memang belum membuat keputusan setelah Anas menyandang kasus tersangka.
 
Sebelumnya KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.  Mantan anggota komisi olah raga DPR-RI itu diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perencanaan pembangunan proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×