Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memang baru ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menerima gratifikasi dalam perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang. Namun ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat mantan politisi Senayan itu dengan proyek Hambalang saja.
“Penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan olah raga Hambalang atau proyek lainnya,” kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Sayangnya saat ditanya lebih lanjut apa proyek lain yang akan disangkakan KPK pada Anas, Johan mengaku belum dapat menjelaskannya. Menurutnya proyek lain itu bisa saja proyek yang tengah diselidiki oleh penyidiknya. “Kemungkinan ada proyek lain dan sedang dilakukan penyelidikan,” imbuhnya
Sebelumnya KPK telah menaikkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya anggota DPR RI periode 2009-2014. Mantan anggota komisi olah raga itu diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perencanaan pembangunan proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News