kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Semua pimpinan KPK sepakati status Anas


Jumat, 22 Februari 2013 / 20:31 WIB
ILUSTRASI. Pabrik Rokok Djarum. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka merupakan hasil kesepakatan lima pimpinan KPK. Ia menyebut, tak ada perbedaan pendapat di kalangan petinggi lembaga anti korupsi itu dalam penetapan tersebut.

“Semua pimpinan sepakat AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama, jadi tidak benar (kabar) ada dua pimpinan yang mbalelo. Itu hoax,” kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Ia menguraikan, setelah kelima pimpinan KPK membuat kesepakatan dalam gelar perkara sore ini, dirinya langsung dipanggil dan diminta untuk menyampaikan pengumuman penetapan ini ke publik. Johan meminta publik tidak mempersoalkan meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ia mengingatkan, sprindik yang hanya ditanda tangani satu pimpinan adalah hal yang lazim di kantornya. “Tidak semua sprindik ditanda tangani oleh pak Abraham. Beberapa waktu lalu, bukan pak Abraham yang menandatangani karena posisi pimpinan sama. Jadi, bukan hal yang aneh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×