kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK : Sprindik Anas baru dibuat hari ini


Jumat, 22 Februari 2013 / 21:46 WIB
ILUSTRASI. Seseorang sedang minum air putih


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Meski surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum telah beredar sejak dua minggu terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, sprindik penetapan tersangka mantan anggota DPR yang baru saja diumumkan itu baru dibuat hari ini (22/2). “Sprindik ini dikeluarkan hari ini, jadi ini sprindik baru,” kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Johan menegaskan, penetapan tersangka Anas yang diumumkan kali ini tidak ada kaitannya dengan salinan dokumen yang sempat beredar sejak dua minggu terakhir. Bahkan, kata dia, komite etik yang akan dibentuk oleh pimpinan KPK akan tetap melanjutkan tugasnya untuk mengusut asal muasal kebocoran dokumen di institusinya.

“Tolong jangan dicampur adukkan dengan pembentukan komite etik. Pembentukan komite etik adalah untuk memastikan kebocoran dokumen KPK dari pihak di dalam atau luar KPK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×