Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Simangunsong, kuasa hukum The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) enggan berkomentar soal rencana pemerintah yang akan mengajukan kembali gugatan soal kasus tumpahan minyak Blok Montara.
"Saya belum dengar kabarnya, jadi untuk komentar sepertinya terlalu dini," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/5).
Meski demikian, Andi menyatakan jika PTT PCL sejatinya tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Sebab, bukan PTT PCL yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Melainkan cucu usahanya, yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP Australasia) yang merupakan anak usaha dari The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).
"Secara hukum, yang dapat diminta pertanggung jawaban hanyalah perusahaan operasional, dan bukan pemegang saham atau holding company. PTT PLC pun bukan pemegang saham dari perusahaan operasional," sambungnya.
Sebelumnya Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan akan segera mengajukan gugatan kembali kepada ketiga perusahaan tersebut atas kasus tumpahan minyak di Blok Montara.
"Saya berpijak pada rapat 23 Maret 2018, di sana pertemuan dengan PTTEP. Kesimpulannya ada dua hal, pertama kalau memang mau damai, tapi harus melalui pengadilan. Kesimpulannya gugatan akan tetap diajukan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/4).
Tak seperti gugatan sebelumnya, Jasmin mengaku akan mengupayakan gugatan strict liability yang bersifat meminta pertanggungjawaban penuh kepada pihak yang menimbulkan dapak buruk terhadap lingkungan.
Sekadar mengingatkan, kasus tumpahan minyak di Blok Montara ini terjadi pada 2009 atas Opera PTT Australasia di perairan Australia. Atas kejadian tersebut diperkirakan 300.000 liter minyak merembes ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
Sekadar informasi, pada Mei 2017, KLHK sebenarnya telah melakukan gugatan kepada ketiga perusahaan tersebut atas kasus tumpahan minyak di Blok Montara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun gugatan ini kemudian ini dicabut.
Dalam gugatannya pemerintah menuntut ganti materil senilak Rp 23,01 triliun. Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Pun pemerintah menyertakan biaya pemulihan Rp 4,46 triliun dalam gugatannya.
Andi juga menambahkan, jika gugatan yang kelak diajukan serupa dengan sebelumnya, ia menyebutkan pemerintah keliru jika tetap menjadikan PTT PCL jadi tergugat.
"Jadi kalau pemerintah mau gugat, maka keliru kalau menggugat pemegang saham, apalagi perusahaan holding yang posisinya beberapa tingkat di atas perusahaan operasional, yang masing masing tingkatan merupakan perusahaan mandiri subyek hukum tersendiri. PTT PCL pun posisinya jauh dari perusahaan pengeboran yang di Australia," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News