kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyelesaian tumpahan minyak Montara tanpa lewat jalur pengadilan


Rabu, 11 April 2018 / 19:43 WIB
Penyelesaian tumpahan minyak Montara tanpa lewat jalur pengadilan
ILUSTRASI. PTTEP RIG COLLAPSE


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun format terbaik penyelesaian tumpahan minyak di Montara, NTT oleh perusahaan Thailand PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd di luar pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand untuk membahas hal ini. "Hasilnya, mereka akan tetap bayar kok," ungkap dia di kantornya, Rabu (11/4) .

Untuk itu, pihaknya menegaskan tidak perlu menyelesaikan maslah tersebut lewta jalur hukum. "Kalu bisa damai ya damai, ngga usah ribut-ribut lah" kata Luhur,

Sehingga saat ini, pihaknya masih perlu menyusun format penyelesaian terbaik. Hal itu tidak terlepas dari kepentingan masyarakat Indonesia yang perlu dibela.

Pasalnya, tumpahan minyak Montara oleh perusahaan Thailand pada 2009 itu sampai saat ini efeknya masih terlihat di ekosistem bawah laut.

Tak hanya itu, atas tumpahan tersebut mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

Sehingga, tahun lalu pemerintah sempat membawa PTTEP ke meja hijau lantaran melanggar Pasal 87 dan 88 UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pun juga dikenakan 1365 dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Dalam gugatan itu perbuatan melawan hukum itu, pemerintah menuntut ganti material secara tunai sebesar Rp 23,01 triliun.

Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun. Namun pada perjalanannya, gugatan tersebut dicabut oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×