Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan banyak temuan kasus soal tenaga kerja perikanan. Hal tersebut diungkap pada pertemuan tahunan tuna dunia Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC21).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, upaya yang dibawa Indonesia pada pertemuan internasional itu lantaran banyaknya kasus tenaga kerja pada kapal perikanan berkewarganegaraan Indonesia yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia saat bekerja di kapal asing.
“Banyak penyelewengan yang kami temukan, di antaranya mulai dari kasus gaji yang tidak dibayarkan, terlantar, perlakuan tidak baik di atas kapal, hingga pelarungan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan kita bawa ke ranah internasional,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, (4/12).
Latif menjelaskan, usulan Pemerintah Indonesia tentang standar tenaga kerja perikanan (Conservation and Management Measure (CMM) on Crew Labour Standards pada pertemuan tahunan tuna dunia WCPFC21 akhirnya disepakati.
Baca Juga: Indonesia - China Belum Sepakati Area Pengembangan Bersama di Laut Cina Selatan
Perjuangan tersebut, kata dia, telah dibawa sejak sidang WCPFC17 di tahun 2020 yang didukung sebagian besar negara anggota WCPFC. Alhasil, dibentuklah Intersessional Working Group yang di ketuai bersama (co-chair) oleh Indonesia dan New Zealand sebagai perwakilan dari Fisheries Forum Agency (FFA) atau Forum negara di kawasan Pasifik.
Menurutnya, perjuangan Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pembahasan proposal usulan Indonesia pada Intersessional Working Group WCPFC berlangsung selama 4 tahun dan akhirnya bisa mengakomodir pandangan dan kompromi dari semua negara anggota.
“Diadopsinya CMM tersebut disambut gembira oleh negara anggota WCPFC dan juga observer karena WCPFC menjadi Regional Fisheries Management Organization (RFMO) pertama yang menyepakati dan mengadopsi CMM Crew Labour Standard,” terangnya.
Dia bilang, CMM akan berlaku mulai 1 Januari 2028 untuk memberikan waktu pada negara anggota WCPFC mengadopsi aturan ke dalam aturan nasional.
Adapun hal-hal yang wajib diterapkan di antaranya kondisi pekerjaan dan remunerasi yang layak, kontrak yang transparan dan adil bagi pihak yang terlibat, penanganan untuk kru yang mengalami cedera serius, jatuh dari kapal, maupun meninggal di atas kapal perikanan.
Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur prosedur dan jalur komunikasi untuk kemudahan kontak dan koordinasi dengan crew provider dan keluarga terdekat.
Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan baik di dalam maupun di luar negeri.
“Dokumen perjanjian bekerja di laut itu mutlak dimiliki awak kapal perikanan. Rekrutmen tenaga kerja tidak boleh asal. Selain itu peningkatan kompetensi juga menjadi salah satu cara untuk memutus rantai perbudakan di kapal perikanan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News