Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan nilai kerugian penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur mencapai lebih dari Rp 250 miliar sejak Januari sampai awal September tahun 2024 ini.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menjelaskan, penyelundupan benur terbaru terjadi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
TNI AL bersama KKP berhasil menggagalkan penyelundupan 49.701 BBL senilai Rp 7,4 miliar. BBL tersebut diduga akan diselundupkan ke Vietnam.
Disebutkan bahwa lokasi merupakan tempat transit/penyegaran dan packing ulang BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan.
BBL transit di lokasi ini kemudian BBL dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.
BBL akan direpacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper.
Selanjutnya, koper akan dibawa oleh kurir dibawa ke bandara, untuk selanjutnya akan dibawa melalui pesawat dan diselundupkan ke tempat/negara tujuan.
Baca Juga: KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kapuas Hulu, Kalbar
KKP bersama TNI AL telah mengamankan 6 terduga pelaku dan 17 jenis barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 miliar.
Adapun secara akumulasi, KKP mencatat kerugian ekonomi penyelundupan BBL pada sepanjang Januari sampai awal September ini mencapai lebih dari Rp 250 miliar.
"Kerugian BBL untuk di tahun 2024 ini dari Januari itu Rp 260 miliar," ujar Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9).
Kepala Staf Koarmada TNI AL Didong Rio Duta menambahkan, eksploitasi BBL yang berlebihan bisa berdampak pada rusaknya ekosistem dan mengamcam populasi lobster.
Adapun, TNI AL telah mengungkap 14 kasus penyelundupan BBL sepanjang tahun 2024 ini.
"Kami harap dengan (pengungkapan) ini bisa menimbulkan efek deterrent. Kita melaksanakan operasi bersama secara terpadu bersama kementerian/lembaga," ujar Didong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News