Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan dengan metode omnibus law. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui beleid ini pengusaha yang melanggar aturan tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Airlangga menyebut, aturanomnibus law ini akan berbasis hukum administrasi negara (administrative law) bukan hukum pidana (criminal law).
Baca Juga: Airlangga janji daftar positif investasi akan dirilis Januari 2020
"Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau bandel, kita cabut saja. Ini yang akan berubah, sehingga kasus pengusaha diberi police line dikurangi," tutur Airlangga, Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, dengan adanya kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Airlangga menyebut, rezim hukum berbisnis di Indonesia menjadi salah satu hal yang menjadi persoalan investasi di Indonesia. Tak hanya itu, persoalan lainnya pun berkaitan dengan ketenagakerjaan hingga administrasi pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah.
Baca Juga: Ini yang dibahas Kepala BKPM Bahlil Lahadalia selama kunjungan ke Korea Selatan
Karena itu menurut Airlangga perlu dilakukan perbaikan ekosistem investasi.
Sejauh ini terdapat 82 UU dengan sekitar 1.200 pasal yang harus dikaji dalam RUU Omnibus Law. Rencananya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan akan diserahkan ke DPR pada Januari 2020.
Pengusaha masih terus membahas masukan yang akan diusulkan dalam RUU ini.
Baca Juga: Airlangga pastikan pembahasan draf RUU Omnibus Law dengan DPR pada Januari 2020
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas RUU Omnibus Law mengatakan, masukan dari pengusaha atas RUU ini ditargetkan selesai pada 26 Desember.
Setelah masukan dari Satgas rampung, akan dilakukan focus group discussion (FGD) sebanyak 1 hingga 2 kali, setelahnya keputusan final akan diberikan kepada pemerintah di awal Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News