Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Regulasi ini diarahkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga menjaga penciptaan lapangan kerja dan kepastian bagi dunia usaha.
Anggota Komisi IX DPR sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin, mengatakan salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran konsep dari “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”.
Menurut dia, perubahan pendekatan tersebut diperlukan karena perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan memastikan keberlangsungan pekerjaan di satu perusahaan.
Negara juga perlu memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan ketika kehilangan pekerjaan dan mendapat dukungan untuk kembali ke pasar kerja.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dorong Kontrak Kerja 3 Tahun Jadi Jalan Tengah
“Fokusnya adalah perlindungan ketenagakerjaan, tetapi tetap memperhatikan penciptaan kerja dan kepastian usaha,” kata Zainul dalam diskusi Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia di kantor Harian Kompas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Zainul menilai pola hubungan kerja saat ini tidak lagi bisa sepenuhnya bertumpu pada pendekatan kerja tetap.
Karena itu, RUU tersebut diharapkan dapat membangun sistem perlindungan yang mengikuti dinamika pasar kerja, termasuk saat pekerja berpindah pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, dunia usaha mendorong agar aturan baru tersebut memberikan ruang fleksibilitas sesuai karakter masing-masing sektor.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan prinsip flexicurity atau keseimbangan antara flexibility dan security perlu menjadi dasar dalam revisi regulasi.
Artinya, perusahaan membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan usaha, sementara pekerja tetap memperoleh jaminan perlindungan. “Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, perdagangan dan sektor-sektor yang lain,” ujar Bob.
Baca Juga: Apindo Soroti Aturan Outsourcing hingga PHK dalam RUU Ketenagakerjaan
Menurut Bob, karakteristik setiap sektor berbeda sehingga aturan ketenagakerjaan yang terlalu seragam berisiko sulit diterapkan.
Ia mencontohkan pengaturan jam kerja di sektor pariwisata yang memiliki kebutuhan operasional berbeda dibanding sektor lain. Begitu pula perkebunan kelapa sawit yang memiliki pola kerja dan operasional tersendiri.
Persoalan serupa, lanjutnya, juga muncul dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing. Menurut Bob, ketentuan yang tidak mempertimbangkan kondisi industri dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan produktivitas industri Indonesia. Ketika target produksi tidak tercapai dalam jam kerja normal, perusahaan harus menambah lembur yang berarti meningkatkan biaya tenaga kerja.
“Kalau produksi hanya 50%, pekerja harus overtime dan gajinya dua kali lipat,” kata Bob.
Bob juga menilai penguatan sektor manufaktur menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, Antisipasi Kasus PHK
Menurut dia, target tersebut akan sulit dicapai apabila industri pengolahan tidak berkembang dan daya serap tenaga kerjanya melemah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran terbuka pada Februari 2026 mencapai sekitar 7,22 juta orang. Di tengah kondisi tersebut, peluang kerja formal juga perlu diperluas agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditopang oleh sektor informal.
Bob menyebut kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) perlu berada di kisaran 25%-30% apabila Indonesia ingin mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ia membandingkannya dengan sejumlah negara industri seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China.
Menurut Bob, kontribusi industri pengolahan Indonesia pernah mencapai sekitar 29% pada awal 2000-an. Namun, porsinya kemudian terus menurun dan kini berada di sekitar 19%. Jika sektor minyak sawit mentah dikeluarkan dari perhitungan, kontribusinya disebut hanya sekitar 16%.
Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan regulasi menciptakan pasar kerja yang adaptif sekaligus menjaga daya saing industri.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7887474/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-dpr-dorong-konsep-tetap-kerja-apindo-usul-prinsip-flexicurity?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














