kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,76   3,43   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi


Senin, 23 Desember 2019 / 21:14 WIB
Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengeluarkan Daftar Positif Investasi  (Positive Investment List ) sebagai pengganti  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Senin (23/12), kembali menggelar Rapat Koordinasi untuk meneruskan pembahasan Daftar Positif Investasi tersebut. 

Baca Juga: Jelang tengah hari, harga emas makin mengilap

Airlangga mengatakan, nantinya Daftar Positif Investasi akan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok Daftar Prioritas (Priority List), Daftar Putih (White List), serta Daftar Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu, termasuk syarat kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Adapun, pemerintah tetap menutup beberapa bidang usaha dari investasi (Negative List) seperti usaha terkait  Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), terkait budidaya narkotika golongan satu, terkait perjudian dan kasino, terkait industri produsen dengan proses merkuri, serta terkait industri bahan kimia berbahan perusak lapisan ozon. 

“Jadi kita akan mengenal Priority List, White List, dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu. Sementara yang negatif memang tertutup untuk apapun dan akan tercantum di omnibus law nanti,” sambung Airlangga. 

Baca Juga: Harga emas spot turun setelah melejit pada akhir pekan lalu

Ia menerangkan, bidang usaha yang masuk dalam Priority List nantinya dapat memperoleh berbagai insentif fiskal seperti Tax Allowance, Tax Holiday atau mini Tax Holiday.

Sektor usaha yang masuk dalam kelompok ini ia contohkan seperti industri hulu kimia atau industri hulu baja yang memiliki nilai investasi jumbo dan memang sesuai dengan prioritas pemerintah. 

Sementara,  Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso  menjelaskan,  bidang usaha yang masuk dalam White List juga bersifat terbuka terhadap investasi dalam negeri maupun asing sepenuhnya.

Baca Juga: Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda

Hanya saja bidang usaha dalam kelompok ini tidak mendapatkan insentif fiskal, tetapi insentif lain yang sifatnya non-tarif. “Kalau White List mendapat insentif pelayanan standard seperti master-list, bantuan proses perizinan, dan lainnya,” tutur Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).

Di samping itu, ada pula bidang usaha lain yang terbuka untuk investasi namun memiliki persyaratan tertentu. Selain syarat pencadangan atau kemitraan dengan UMKM, ada pula syarat pembatasan penanaman modal, syarat lokasi, dan sebagainya yang juga tengah dibahas oleh pemerintah. 

Sesuai rencana, Airlangga menargetkan Daftar Positif Investasi bisa rampung pada Januari 2020 mendatang. Sebelumnya ia mengatakan, penerbitan Daftar Positif Investasi akan terbit dalam bentuk Perpres dan tak perlu menunggu omnibus law selesai terlebih dahulu. 

Baca Juga: Hasil Liga Saham Big Cap Rabu (18/12): Saham BBCA rekor lagi, BRPT membayangi ICBP

Sebagai informasi,  pemerintah sejatinya telah berencana merelaksasi DNI dengan merevisi Perpres 44/2016 sejak tahun 2018 lalu. Proses pengeluaran sejumlah bidang usaha dari DNI tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 dan sempat menimbulkan pro dan kontra di pengujung tahun lalu.  

Namun, proses revisi DNI tak kunjung berlanjut. Pembahasan baru mulai berlanjut belakangan ini sejalan dengan rencana pemerintah mendorong investasi dengan menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×