kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi


Senin, 23 Desember 2019 / 21:14 WIB
Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Sektor usaha yang masuk dalam kelompok ini ia contohkan seperti industri hulu kimia atau industri hulu baja yang memiliki nilai investasi jumbo dan memang sesuai dengan prioritas pemerintah. 

Sementara,  Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso  menjelaskan,  bidang usaha yang masuk dalam White List juga bersifat terbuka terhadap investasi dalam negeri maupun asing sepenuhnya.

Baca Juga: Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda

Hanya saja bidang usaha dalam kelompok ini tidak mendapatkan insentif fiskal, tetapi insentif lain yang sifatnya non-tarif. “Kalau White List mendapat insentif pelayanan standard seperti master-list, bantuan proses perizinan, dan lainnya,” tutur Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).

Di samping itu, ada pula bidang usaha lain yang terbuka untuk investasi namun memiliki persyaratan tertentu. Selain syarat pencadangan atau kemitraan dengan UMKM, ada pula syarat pembatasan penanaman modal, syarat lokasi, dan sebagainya yang juga tengah dibahas oleh pemerintah. 

Sesuai rencana, Airlangga menargetkan Daftar Positif Investasi bisa rampung pada Januari 2020 mendatang. Sebelumnya ia mengatakan, penerbitan Daftar Positif Investasi akan terbit dalam bentuk Perpres dan tak perlu menunggu omnibus law selesai terlebih dahulu. 

Baca Juga: Hasil Liga Saham Big Cap Rabu (18/12): Saham BBCA rekor lagi, BRPT membayangi ICBP

Sebagai informasi,  pemerintah sejatinya telah berencana merelaksasi DNI dengan merevisi Perpres 44/2016 sejak tahun 2018 lalu. Proses pengeluaran sejumlah bidang usaha dari DNI tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 dan sempat menimbulkan pro dan kontra di pengujung tahun lalu.  

Namun, proses revisi DNI tak kunjung berlanjut. Pembahasan baru mulai berlanjut belakangan ini sejalan dengan rencana pemerintah mendorong investasi dengan menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×