Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Kejagung sedianya memanggil Airlangga untuk hadir pada Selasa (18/7) pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Akan tetapi Airlanga berhalangan hadir pada waktu yang dijadwalkan, dan diundur jadi pukul 16.00 WIB sore. Akan tetapi, Airlangga mangkir dari panggilan tersebut.
Dia mengatakan, setelah ia mendapat undangan resmi dari Kejaksaan Agung, ia memastikan akan memenuhi pemanggilan tersebut. Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Airlangga pada Senin (24/7).
Baca Juga: Kejagung Telah Periksa 17 Saksi Penanganan Perkara Korporasi CPO
“Pertama nanti sesudah ada undangan kami akan hadir. Tentu saya akan hadir sesuai dengan undangannya,” tutur Airlangga kepada awak media, Kamis (20/7).
Airlangga enggan mengatakan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (18/7) lalu. Namun Dia sempat menjelaskan bahwa pada saat itu ia lebih memilih untuk menghadiri agenda lain.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah menunggu Ailangga Hartarto hingga pukul 18.00 lewat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," ujar Ketut dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kompas TV, Selasa (18/7).
Baca Juga: Perkara CPO, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Airlangga Hartarto sebagai Saksi
Ketut menyampaikan, tim penyidik akan berkirim surat kembali pada Kamis agar Airlangga Hartarto dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan. Kejagung berharap Airlangga dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu bentuk warga negara yang patuh pada hukum.
"Yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi," ucap Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News