kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perkara CPO, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Airlangga Hartarto sebagai Saksi


Rabu, 19 Juli 2023 / 06:51 WIB
Perkara CPO, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Airlangga Hartarto sebagai Saksi
ILUSTRASI. Kejagung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara korporasi CPO.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (AH) sebagai saksi dalam perkara korporasi CPO pada, Selasa (18/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah menunggu Ailangga Hartarto hingga pukul 18.00 lewat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya.

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," ujar Ketut dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kompas TV, Selasa (18/7).

Baca Juga: Perkara Korporasi CPO, Kejagung Sita 56 Kapal, Helikopter dan Pesawat Cessna

Ketut menyampaikan, tim penyidik akan berkirim surat kembali pada Kamis agar Airlangga Hartarto dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan. Kejagung berharap Airlangga dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu bentuk warga negara yang patuh pada hukum. 

"Yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi," ucap Ketut.

Seperti diketahui, perkara perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. 

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi. 

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail, Ada Apa?

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. 

Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×