kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO


Selasa, 31 Januari 2023 / 13:18 WIB
Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).

Sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023, telah dibacakan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Pierre Togar Sitanggang.

Serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Stanley MA.

Baca Juga: Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Lepas Henry Surya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×