kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.534   152,00   0,93%
  • IDX 7.851   -100,86   -1,27%
  • KOMPAS100 1.093   -13,32   -1,20%
  • LQ45 801   -10,82   -1,33%
  • ISSI 265   -2,80   -1,04%
  • IDX30 415   -6,14   -1,46%
  • IDXHIDIV20 482   -6,23   -1,28%
  • IDX80 121   -1,75   -1,43%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,46%
  • IDXQ30 134   -2,00   -1,47%

Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO


Selasa, 31 Januari 2023 / 13:18 WIB
Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).

Sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023, telah dibacakan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Pierre Togar Sitanggang.

Serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Stanley MA.

Baca Juga: Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Lepas Henry Surya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×