kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.911   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.193   74,07   1,21%
  • KOMPAS100 796   7,84   0,99%
  • LQ45 608   4,93   0,82%
  • ISSI 217   4,59   2,15%
  • IDX30 337   1,37   0,41%
  • IDXHIDIV20 431   1,76   0,41%
  • IDX80 91   0,94   1,05%
  • IDXV30 118   1,35   1,16%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO


Selasa, 31 Januari 2023 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).

Sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023, telah dibacakan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Pierre Togar Sitanggang.

Serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Stanley MA.

Baca Juga: Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Lepas Henry Surya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×