kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS


Rabu, 27 November 2019 / 18:38 WIB
Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. 

Instruksi yang tertuang dalam beleid Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tersebut menekankan pemusatan izin usaha dan investasi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, terbitnya Inpres 7/2019 tersebut sejalan dengan program Online Single Submission (OSS) yang saat ini dikomandani oleh BKPM. OSS merupakan Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang belum lama ini diluncurkan versi terbarunya yaitu OSS 1.1. 

“Inpres ini juga untuk menggarap target Presiden untuk memperbaiki Ease of Doing Business (EODB,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (27/11). 

Dalam instruksi pertama kepada Kepala BKPM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar BKPM mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan EODB tersebut. Dalam mematok target EODB, Jokowi cukup ambisius yaitu mencapai peringkat ke-40, dari posisi saat ini di peringkat ke-73. 

Baca Juga: Dongkrak investasi, BKPM jemput bola membantu mengurus perizinan 

Airlangga juga mengatakan, dengan Inpres tersebut, nantinya seluruh Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berada di bawah masing-masing kementerian dan lembaga akan diintegrasikan di bawah BKPM. 

Masing-masing kementerian akan menyusun NSPK berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari BKPM, dan selanjutnya mendelegasikan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas investasi ke BKPM. 

Baca Juga: Buat pelaku usaha, BKPM mulai uji coba OSS generasi terbaru

“NSPK ada di setiap kementerian tapi akan terintegrasi. Masing-masing kementerian akan mengerjakan,” tandas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×