kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dongkrak investasi, BKPM jemput bola membantu mengurus perizinan


Kamis, 21 November 2019 / 14:58 WIB
Dongkrak investasi, BKPM jemput bola membantu mengurus perizinan
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai tanggung jawab yang besar. 

“Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,” kata Bahlil kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Genjot pertumbuhan ekonomi 2020, ini tiga strategi pemerintah

Namun Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma. “Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan, saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting, yang belum tereksekusi itu sekitar Rp 780 triliun. Namun, sampai dengan minggu sekarang sudah sekitar Rp 80 triliun-Rp 89 triliun yang sudah tereksekusi. “Dari Rp 780 triliun itu  cuma 24 perusahaan, sekarang dua-duanya sudah kita lakukan,” jelas Bahlil. 

Online Single Submission Terkait dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan waktu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca Juga: Mulai dari Ahok, kursi petinggi Pertamina, PLN, dan MIND ID segera dirombak

Namun diakuinya, NIB ini itu belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi. 

“Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus  kita clear-kan. Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat,” jelas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×