Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Airlangga juga mengatakan, dengan Inpres tersebut, nantinya seluruh Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berada di bawah masing-masing kementerian dan lembaga akan diintegrasikan di bawah BKPM.
Masing-masing kementerian akan menyusun NSPK berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari BKPM, dan selanjutnya mendelegasikan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas investasi ke BKPM.
Baca Juga: Buat pelaku usaha, BKPM mulai uji coba OSS generasi terbaru
“NSPK ada di setiap kementerian tapi akan terintegrasi. Masing-masing kementerian akan mengerjakan,” tandas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News