Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya resentraslisasi dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” kata Airlangga seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan
Airlangga menjelaskan, kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. NSPK ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tak hanya itu, Airlangga pun mengatakan RUU Cipta Kerja tidak menghapus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan begitu, pendapatan daerah yang berasal dari PDRD tidak akan mengalami penurunan.
Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law, Silakan Adu Argumen di Jalur Parlemen
Bahkan menurutnya, dengan mendorong perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan Kementerian Dalam Negeri tengah menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan penciptaan kerja di daerah.
Dia juga mengatakan, RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.
Baca Juga: Sepanjang 2019, Ombudsman terima 7.903 pengaduan
“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify, artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” ujar Airlangga.
Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun pemerintah tetap berwenang melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News