Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut dia juga mengatakan Kementerian Dalam Negeri tengah menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan penciptaan kerja di daerah.
Dia juga mengatakan, RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.
Baca Juga: Sepanjang 2019, Ombudsman terima 7.903 pengaduan
“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify, artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” ujar Airlangga.
Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun pemerintah tetap berwenang melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News