Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyebutkan, pada tahun 2019, Ombudsman menerima 7.903 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 5.464 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya sedang dalam proses pemeriksaan materiil sebagaimana diatur dalam Undang -Undang.
"Bentuk maladministrasi penundaan berlarut masih mendominasi di tahun 2019 yakni sebesar 33,62 % atau sebanyak 1.837 pengaduan. Diikuti penyimpangan prosedur 28,97 % atau 1.583 laporan, dan tidak memberikan layanan 17,7 % atau 967 pengaduan," kata Alamsyah, Selasa (3/3).
Baca Juga: Pesangon diturunkan karena hanya 27% pengusaha yang patuh, KSPI: Logika terbalik
Ia mengatakan, terkait substansi laporan, bidang agraria/pertanahan menduduki peringkat pertama dengan jumlah 865 pengaduan. Disusul bidang kepegawaian sebanyak 749 pengaduan dan bidang pendidikan sebanyak 558 pengaduan.
Sementara pengaduan bidang kepolisian sebanyak 551 pengaduan, administrasi kependudukan sebanyak 249 pengaduan dan bidang ketenagakerjaan sebanyak 184 pengaduan.
Sedangkan dari sisi instansi terlapor, Alamsyah menyebutkan Pemerintah Daerah menduduki penngkat panama sebanyak 2.274 pengaduan. Disusul instansi pemenntah/kementerlan sebanyak 613 pengaduan.
Baca Juga: Perlu perbaikan, anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja
Peringkat ketiga Kepolisian sebanyak 560 pengaduan dan peringkat keempat adalah Kementerian Agrarta dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebanyak 517 pengaduan.
Alamsyah mengatakan terjadi penurunan jumlah laporan/pengaduan masyarakat pada tahun 2019 yang disebabkan berkurangnya jumlah investigasi atas prakarsa sendiri pasca disahkannya Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.
“Selain itu juga efektivitas kinerja bagian penerimaan dan verifikasi laporan dalam menyaring keluhan masyarakat yang bukan merupakan kewenangan Ombudsman sebelum registrasi," ungkap dia.