Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan Bali menjadi lokasi awal pembangunan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Penetapan tersebut akan diperkuat dengan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), dan menetapkan wilayah kawasan PFII secara paralel dengan proses pembahasan RUU.
"Pusat finansial lagi dibahas di DPR, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel kita siapkan PP, untuk wilayahnya yang akan di Bali," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: APBI Buka Suara Ada Potensi Kenaikan Biaya Operasional Akibat Mandatori Biodiesel B50
Penetapan Bali sebagai lokasi PFII diharapkan mampu menarik dana investasi global, menyaingi pusat finansial di kawasan seperti Singapura dan Dubai.
Meskipun dalam pembahasan RUU bersama para akademisi dan ahli sempat muncul sejumlah usulan lokasi lain, seperti Batam maupun Jakarta. Namun pemerintah menilai Bali memiliki keunggulan yang sulit ditandingi.
Menurut Airlangga, PFII tidak hanya membutuhkan aspek regulasi dan infrastruktur, tetapi juga kualitas hidup (lifestyle) yang menjadi daya tarik bagi investor global.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle. Dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, di daerah tertentunya tidak terlalu busy," katanya.
Selain itu, Bali dinilai telah memiliki ekosistem pendukung, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur yang mempersyaratkan kondisi kesehatan first class.
Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII tidak akan dibangun di dalam KEK yang telah ada. Pemerintah akan menyiapkan kawasan tersendiri dengan skema insentif dan kerangka hukum yang setara dengan pusat finansial internasional.
Baca Juga: Mensesneg Hormati Proses Penyidikan Jampidsus, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
"Tidak akan tumpang tindih, (kawasan PFII) akan dibangun di luar KEK yang sudah existing, ada KEK sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan PFII diharapkan menjadi wadah untuk menarik dana investasi global agar dapat dikelola di Indonesia sebelum diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk ke dalam negeri.
Airlangga mencontohkan, Singapura saat ini mampu mengelola dana (assets under management) sekitar US$ 5 triliun, sedangkan Dubai sekitar US$ 800 miliar. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang membangun alternatif pusat finansial di kawasan dengan menawarkan kerangka hukum dan insentif yang kompetitif.
"Makanya salah satu investasi terbesar Indonesia kan dari Singapura. Nah itu karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura. Ini diharapkan dengan adanya financial center di Bali nanti dana bisa masuk ke situ kemudian baru diinvestasikan ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah RI Tunggu Kejelasan Kesepakatan Tarif Resiprokal dengan AS Setelah 12 Juli
Meski demikian, Airlangga belum bersedia memperkirakan potensi investasi yang dapat dihimpun melalui PFII. Menurutnya, besaran dana yang masuk akan sangat bergantung pada use case dan perkembangan kawasan tersebut.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU PFII di DPR dapat rampung pada 27 Juli 2026. Setelah undang-undang disahkan, pemerintah akan segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana.
"PP ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














