kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.093   -37,00   -0,20%
  • IDX 5.912   -0,24   0,00%
  • KOMPAS100 769   -0,15   -0,02%
  • LQ45 587   -0,74   -0,13%
  • ISSI 203   0,20   0,10%
  • IDX30 332   -0,68   -0,20%
  • IDXHIDIV20 411   -0,37   -0,09%
  • IDX80 88   0,02   0,03%
  • IDXV30 112   0,83   0,74%
  • IDXQ30 107   -0,50   -0,46%

Pemerintah RI Tunggu Kejelasan Kesepakatan Tarif Resiprokal dengan AS Setelah 12 Juli


Jumat, 10 Juli 2026 / 13:05 WIB
Pemerintah RI Tunggu Kejelasan Kesepakatan Tarif Resiprokal dengan AS Setelah 12 Juli
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan terkait kesepakatan akhir tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS).(KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan terkait kesepakatan akhir tarif dagang alias reciprocal trade dengan Amerika Serikat (AS) yang ditargetkan rampung pada Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berharap setelah 12 Juli 2026 sudah mendapatkan kepastian mengenai hasil akhir kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden Indonesia.

"Setelah 12 Juli, kami berharap sudah memperoleh kejelasan mengenai kesepakatan akhir perdagangan timbal balik (reciprocal trade) dengan Amerika Serikat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Trump dan Presiden terkait," ujar Airlangga dalam agenda Kadin Monthly Economic Diplomatic Breakfast di Kemenko Perekonomian, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Airlangga Beberkan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia di Era AI

Menurutnya, dalam pembahasan perdagangan dengan AS, Indonesia telah memperoleh tarif nol persen untuk 1.819 jenis produk. Namun, masih terdapat penyelidikan berdasarkan Section 301 terkait dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan kerja paksa (forced labor).

Airlangga menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang dinilai mampu memenuhi standar terkait isu kerja paksa.

"Indonesia merupakan salah satu dari enam negara yang dinilai mampu memenuhi standar terkait isu kerja paksa. Pemerintah Amerika Serikat menjanjikan bahwa produk yang memenuhi kriteria tersebut akan dikenakan tarif 10%, bukan 18% atau 19%," katanya.

Baca Juga: Program Biodiesel B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun, Pangkas Emisi 44 Juta Ton CO2

Sementara itu, terkait isu kelebihan kapasitas produksi, Airlangga menyebut proses negosiasi masih terus berjalan. Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Untuk isu kelebihan kapasitas produksi, proses negosiasi masih berlangsung dan kami berharap dapat segera menyelesaikannya," pungkas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×