kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ahok: Presiden pun tidak bisa bubarkan FPI


Selasa, 07 Oktober 2014 / 14:07 WIB
Ahok: Presiden pun tidak bisa bubarkan FPI
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Ngartis (Ngarep Gratisan) Periode 16-30 April 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seringnya unjuk rasa anarkis yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) menyebabkan banyak pihak mendesak organisasi kemasyarakatan yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat, itu dibubarkan.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama merasa bingung menindak FPI. Pasalnya, ormas berkostum serba putih tersebut tidak pernah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta.

"Enggak ada tuh, enggak pernah terdaftar di kita," ujar pria yang karib disapa Ahok tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (7/10).

Ahok mengatakan pihak yang mengklaim FPI telah terdaftar resmi karena pernah tercatat di Kemendagri pada 2008. Namun legalitas tersebut berlaku lima tahun. Alhasil, kini sudah tidak berlaku lagi.

“Justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 surat izinnya. Di situ disebutkan, kalau tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan macam-macam gitu,” ujar Ahok.

Ahok enggan ambil pusing menanggapi dan menindak massa FPI. Pria yang akan segera didapuk sebagai orang nomor satu di Jakarta tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Sebab, lanjut Ahok, jangankan dirinya, presiden pun tidak mampu menindak ormas yang sering bertindak anarkis tersebut. “Bukan keinginan saya, keinginan presiden aja enggak kecapai. Nanti urusan polisi lah,” ujar Ahok. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×