kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Ahok: Merujuk Perppu, UU paksa saya jadi gubernur


Rabu, 15 Oktober 2014 / 18:28 WIB
Ahok: Merujuk Perppu, UU paksa saya jadi gubernur
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan implementasi pungutan iuran batubara pada semester I 2023. REUTERS/Edgar Su


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama menilai berdasarkan Perppu yang baru saja dikeluarkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Gubernur yang akan segera disandangnya, tidak perlu mendapat persetujuan DPRD DKI.

Lanjut pria yang karib disapa Ahok, berdasarkan Perppu tentang undang-undang Pilkada mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota nomor 1 pasal 203 ayat 2 menyebutkan apabila seorang kepala daerah berhenti maka wakilnya otomatis menggantikan posisi kepala daerah tersebut.

“Ya, memang. Kita enggak perlu lagi meminta persetujuan DPRD segala macam. Yang ada Undang-undang memaksa saya untuk menjadi gubernur,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/10).

Ahok mengatakan polemik yang terjadi mengenai mekanisme peralihan jabatan dan calon wakil gubernur tersebut karena perbedaan penafsiran terhadap peraturan yang berlaku, sementara itu Ahok berpendapat untuk masalah penentuan jabatan wakil gubernur yang kosong, perppu tersebut tidak berlaku apabila diterapkan di DKI Jakarta.

“Perppu tidak mengatur UU khusus ibu kota. Makanya, ini masalah tafsiran ya, kalau kamu menganggap perppu mengatur UU khusus ibu kota, berarti dia akan mengatur tentang Jogja (Yogyakarta), tentang Pilkada Papua, Aceh. Kan enggak di Jogja.

Perppu enggak membatalkan UU khusus Jogja kan. Berarti Perppu Pemda ini tidak membatalkan UU DKI,” ujar Ahok.

Ahok mengatakan ragamnya penafsiran karena sang pembuat undang-undang tidak memikirkan kondisi apabila seorang kepala daerah berhenti. Pembuat undang undang hanya berpikiran seorang kepala daerah diberhentikan.

“Mereka enggak pernah berpikir ada orang yang dipilih oleh langsung oleh rakyat dan mengajukan berhenti. Disitu hanya menyebutkan diberhentikan, meninggal, tidak ada yang mengundurkan diri. Karena dalam pikiran mereka, tidak mungkin orang yang susah payah dipilih rakyat kok berhenti,” ujar Ahok. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×