Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tidak memerlukan posisi wakil gubernur.
Sebab, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 ayat 1 (d) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menunjukkan bahwa provinsi yang memiliki 10 juta penduduk ini memiliki tiga wakil gubernur.
"Beda DKI Jakarta dibanding kota lainnya, kami yang memiliki penduduk di atas 10 juta itu punya tiga wakil gubernur. Nah, DKI sudah punya empat wakil gubernur, yaitu deputi gubernur," kata Ahok di Balaikota, Rabu (15/10).
Adapun empat deputi gubernur di DKI adalah Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi (Indagtrans) DKI Soetanto Soehodho; Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Sylviana Murni; Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman DKI Syahrul Effendi; dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.
Jadi, jabatan wakil gubernur itu, kata Ahok, sudah melebihi jumlah yang diamanatkan oleh perppu.
Ahok mengatakan, pihaknya akan mengurusi calon wagub DKI setelah resmi dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri. Ahok mengaku memilih calon wakil gubernur DKI yang berkompeten, merupakan pekerja keras, dan berpengalaman mengurusi perkotaan, seperti mantan Wali Kota Blitar, Djarot Saiful Hidayat.
"Ya kalau saya bisa memilih, saya pilih yang mau bekerja dan terbukti kualitasnya. Kalau Pak Djarot kan memang sudah terbukti.... Enggak usah ngomongin wagub deh, saya belum tentu dilantik, dan saya baru berwenang pilih wagub kalau sudah jadi gubernur," kata Ahok. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News