kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Repatriasi aset tax amnesty masuk SUN nontradeble


Kamis, 11 Februari 2016 / 18:00 WIB
Repatriasi aset tax amnesty masuk SUN nontradeble


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah telah menyiapkan instrumen untuk aset-aset wajib pajak yang dimasukkan ke dalam negeri melalui kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aset-aset wajib pajak yang direpatriasi tersebut akan ditempatkan dalam obligasi pemerintah.

Adapun obligasi tersebut tidak dapat diperdagangkan dalam jangka waktu satu tahun.

"Ya setahun itu nontradeble pasti," kata Bambang di kantornya, Kamis (11/2).

Lebih lanjut menurut Bambang, imbal hasil (yield) dari obligasi tersebut juga akan mengikuti yield yang ada di pasar obligasi.

Meski akan masuk obligasi secara private placement, Bambang menjamin surat utang yang akan diterbitkan tersebut juga tidak akan melewati batas yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 532,4 triliun (gross).

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi repatriasi aset untuk wajib pajak yang mengajukan Tax Amnesty.

Jika wajib pajak merepatriasi asetnya, maka pemerintah akan memberikan tarif tebusan yang lebih rendah, yakni 1%, 2%, dan 3% yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

Aset tersebut tidak bisa digunakan wajib pajak selama satu tahun.

Sementara itu, jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan lebih besar, yaitu 2%, 4%, atau 6% yang juga disesuaikan dengan termin pengajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×