kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Repatriasi aset tax amnesty masuk SUN nontradeble


Kamis, 11 Februari 2016 / 18:00 WIB
Repatriasi aset tax amnesty masuk SUN nontradeble


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah telah menyiapkan instrumen untuk aset-aset wajib pajak yang dimasukkan ke dalam negeri melalui kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aset-aset wajib pajak yang direpatriasi tersebut akan ditempatkan dalam obligasi pemerintah.

Adapun obligasi tersebut tidak dapat diperdagangkan dalam jangka waktu satu tahun.

"Ya setahun itu nontradeble pasti," kata Bambang di kantornya, Kamis (11/2).

Lebih lanjut menurut Bambang, imbal hasil (yield) dari obligasi tersebut juga akan mengikuti yield yang ada di pasar obligasi.

Meski akan masuk obligasi secara private placement, Bambang menjamin surat utang yang akan diterbitkan tersebut juga tidak akan melewati batas yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 532,4 triliun (gross).

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi repatriasi aset untuk wajib pajak yang mengajukan Tax Amnesty.

Jika wajib pajak merepatriasi asetnya, maka pemerintah akan memberikan tarif tebusan yang lebih rendah, yakni 1%, 2%, dan 3% yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

Aset tersebut tidak bisa digunakan wajib pajak selama satu tahun.

Sementara itu, jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan lebih besar, yaitu 2%, 4%, atau 6% yang juga disesuaikan dengan termin pengajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×