kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Agung pastikan tidak akan pecat loyalis Aburizal


Jumat, 12 Desember 2014 / 19:23 WIB
Agung pastikan tidak akan pecat loyalis Aburizal
ILUSTRASI. Kenali beberapa penyebab mengapa seseorang memiliki kepribadian yang mudah marah pada hal-hal sepele berikut ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta, Agung Laksono, akan mengganti susunan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, Agung memastikan tak akan memecat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan para loyalis Aburizal Bakrie.

"Kami tidak akan bangun budaya pecat memecat. Mereka mungkin tidak lagi pengurus fraksi, hanya anggota biasa, tapi tidak dipecat (dari DPR)," ujar Agung dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (12/12).

Agung juga menjamin posisi kader Golkar yang sudah menempati pimpinan alat kelengkapan Dewan tak akan diubah.

Sebelumnya, Agung Laksono berencana merombak struktur fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Susunan fraksi yang sebelumnya diisi oleh kubu Aburizal Bakrie akan diganti.

Untuk Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Agung menempatkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi dan Melchias Marcus Mekeng sebagai Sekretaris Fraksi.

Sementara, untuk posisi Ketua Fraksi Partai Golkar di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Agung menunjuk Agun Gunanjar Sudarsa sebagai Ketua Fraksi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×