kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agar cadangan devisa tak terus turun, perlu insentif untuk pemberi DHE


Minggu, 08 Juli 2018 / 18:02 WIB
Agar cadangan devisa tak terus turun, perlu insentif untuk pemberi DHE
ILUSTRASI. Likuiditas valas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi cadangan devisa (cadev) akhir Juni 2018 kembali melanjutkan tren penurunan, yaitu mencapai US$ 3,1 miliar menjadi US$ 119,8 miliar. Dengan demikian, total penurunan cadev sejak awal tahun hingga akhir bulan lalu telah mencapai US$ 10 miliar.

Walaupun dalam dua bulan belakangan Bank Indonesia (BI) telah menaikkan bunga acuan hingga 100 basis points (bps) demi menjaga stabilitas kurs rupiah.

Nilai tukar rupiah melemah sejak Februari 2018 dan sempat berada dalam tren menguat sampai dengan pertengahan Juni 2018. BI mencatat, rupiah sempat berada di level Rp 13.853 per dollar AS pada 6 Juni 2018 sebagai respon kenaikan bunga acuan sebesar 25 basis points (bps) akhir Mei lalu.

Namun, pasca libur lebaran, nilai tukar rupiah kembali melanjutkan tren pelemahan. Pada tanggal 28 Juni 2018, rupiah tercatat Rp 14.390 per dollar AS, melemah 3,44% point to point dibandingkan dengan level akhir Mei 2018. Secara year to date hingga saat itu, rupiah telah melemah 5,72%.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, BI bisa menerbitkan aturan insentif mengenai devisa hasil ekspor (DHE) yang lebih besar. Hal tersebut dilakukan agar DHE yang masuk di perbankan domestik, bisa bertahan lebih lama.

Insentif tersebut telah diberikan pemerintah pada tahun 2016 lalu berupa pemotongan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK/010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk pengusaha atas DHE yang diparkir di perbankan dalam negeri.

Namun, "Mungkin kriteria insentif dan besarannya belum menarik eksportir," kata Bhima kepada KONTAN, Minggu (8/7). Menurutnya, perbankan perlu memberikan insentif agar bank jemput bola melalui promosi fasilitas untuk tanam DHE di bank domestik. Apalagi, perbankan lebih memahami kebutuhan nasabahnya.

Meski demikian Bhima menyebut, pembahasan soal devisa juga harus dilakukan oleh lintas sektor. Sebab, devisa menyangkut berbagai hal, baik ekspor, impor, pariwisata, utang, hingga remitansi tenaga kerja Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×