Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo disebut pernah melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Namun, kasus korupsi yang dilaporkan itu belum tuntas hingga kini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Senin (11/11/2019) lalu.
Pernyataan itu keluar saat Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden Jokowi untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.
"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," kata Mahfud.
Karena itu, lanjut dia, Presiden juga ingin polisi dan kejaksaan diperkuat untuk membantu tugas KPK memberantas korupsi. Meski demikian, Mahfud mengatakan, keinginan Presiden memperkuat polisi dan kejaksaan bukan untuk melemahkan KPK. Presiden tetap ingin KPK terus diperkuat.
Baca Juga: Mahfud MD sebut kasus korupsi yang tak terungkap, begini respons KPK
"KPK terus kita perkuat kata Presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," ujar Mahfud. "Tapi Presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa. Saya laporin sendiri ke Presiden. Atau kami sudah melaporkan kasus ini, tapi enggak disentuh. Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu," lanjut dia.
Klarifikasi KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku, tidak mengetahui kasus apa yang dimaksud oleh Mahfud. Namun, ia menyebut ada dua kasus yang mendapat perhatian khusus dari Jokowi. Kedua kasus itu pun sudah ditangani KPK.
"Apa yang disampaikan Menko Polhukam di salah satu acara yang terbuka untuk umum kemarin kami belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Sejauh ini memang ada dua kasus yang menjadi concern Presiden dan sejumlah pihak, sudah kami tangani," ujar Laode dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Kasus pertama adalah kasus pembelian helikopter AW-101 di lingkungan TNI. Laode menyebutkan, penanganan kasus ini perlu kerja sama yang kuat antara KPK dan Polisi Militer TNI.
Baca Juga: KPK kembali panggil putra Menkumham Yasonna Laoly
"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," ungkap Laode.
Saat ini, KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laode menegaskan, kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI.
"Khusus untuk kasus ini, kami mengharapkan dukungan penuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam. Karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK," tutur Laode.
Baca Juga: Mahfud MD: Sampai saat ini enggak ada surat pencekalan Rizieq Shihab
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, dukungan dari Menko Polhukam sangat diperlukan dalam penanganan kasus ini karena secara organisasi TNI berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Mungkin Menko Polhukam juga bisa berkontribusi membantu karena ada wilayah koordinasi yang bersangkutan di bawah Kemenko Polhukam terkait pengadaan heli AW-101," kata Febri, Selasa malam.
Sedangkan, kasus kedua adalah kasus korupsi di perusahaan Pertamina Energy Service Pte Ltd ( PES). Kasus ini juga dikenal sebagai kasus mafia migas. "Sejak awal kan Presiden Jokowi sudah concern sekali untuk memerangi mafia migas tersebut dan KPK sudah melakukan penyelidikan," kata Febri.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahfud: Presiden menunggu putusan MK
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Managing Director PES yang juga bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Lte, Bambang Irianto sebagai tersangka. Laode mengakui bahwa kasus ini tidak bisa dituntaskan dalam sekejap. Alasannya, KPK membutuhkan koordinasi lintas negara dan kerja sama internasional yang kuat.
Menurut Laode, kasus ini melibatkan beberapa negara, yakni Thailand, Uni Emirat Arab, Singapura, dan British Virgin Island. Sayangnya hanya dua negara yang mau membantu, sedangkan dua negara lain tidak kooperatif.
Baca Juga: Pukat UGM gugat UU KPK
"Kesulitan lain karena kasus ini melibatkan sejumlah ‘perusahaan cangkang’ di beberapa negara ‘save heaven’, seperti British Virgin Island, " ujar Laode.
Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut. "Lebih dari itu, perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap koperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aduan Kasus Korupsi oleh Jokowi dan Klarifikasi KPK..."
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News