Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Khusus untuk kasus ini, kami mengharapkan dukungan penuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam. Karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK," tutur Laode.
Baca Juga: Mahfud MD: Sampai saat ini enggak ada surat pencekalan Rizieq Shihab
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, dukungan dari Menko Polhukam sangat diperlukan dalam penanganan kasus ini karena secara organisasi TNI berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Mungkin Menko Polhukam juga bisa berkontribusi membantu karena ada wilayah koordinasi yang bersangkutan di bawah Kemenko Polhukam terkait pengadaan heli AW-101," kata Febri, Selasa malam.
Sedangkan, kasus kedua adalah kasus korupsi di perusahaan Pertamina Energy Service Pte Ltd ( PES). Kasus ini juga dikenal sebagai kasus mafia migas. "Sejak awal kan Presiden Jokowi sudah concern sekali untuk memerangi mafia migas tersebut dan KPK sudah melakukan penyelidikan," kata Febri.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahfud: Presiden menunggu putusan MK
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Managing Director PES yang juga bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Lte, Bambang Irianto sebagai tersangka. Laode mengakui bahwa kasus ini tidak bisa dituntaskan dalam sekejap. Alasannya, KPK membutuhkan koordinasi lintas negara dan kerja sama internasional yang kuat.
Menurut Laode, kasus ini melibatkan beberapa negara, yakni Thailand, Uni Emirat Arab, Singapura, dan British Virgin Island. Sayangnya hanya dua negara yang mau membantu, sedangkan dua negara lain tidak kooperatif.
Baca Juga: Pukat UGM gugat UU KPK
"Kesulitan lain karena kasus ini melibatkan sejumlah ‘perusahaan cangkang’ di beberapa negara ‘save heaven’, seperti British Virgin Island, " ujar Laode.
Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut. "Lebih dari itu, perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap koperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aduan Kasus Korupsi oleh Jokowi dan Klarifikasi KPK..."
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News