kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Adnan Buyung kecewa dengan vonis Susi Andayani


Senin, 23 Juni 2014 / 17:16 WIB
Adnan Buyung kecewa dengan vonis Susi Andayani
ILUSTRASI. Pekerja di sebuah proyek konstruksi di Bogor, Senin (3/10). KONTAN/Baihaki/3/10/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap kliennya.

Adnan mengatakan, besaran vonis antara kliennya dengan advokat Susi Tur Andayani sama besar. Padahal menurut Adnan, majelis hakim telah mengatakan bahwa peran Wawan lebih ringan dibandingkan dengan peran Susi terkait kasus pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa' hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan usai menemani kliennya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).

Sementara itu, Wawan mengaku merasa dijebak dalam kasus tersebut. Ia bersikukuh tidak memiliki niat untuk menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia merasa hanya berniat untuk membantu pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan Susi dalam sengketa Pilkada tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim akhirnya menyatakan Wawan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberi hadiah kepada Akil berupa sebesar Rp 7,5 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten.

Adapun vonis ini setengah lebih ringan dibandingkan dengan besarnya pidana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Wawan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×