kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK akan banding putusan Susi Tur Andayani


Senin, 23 Juni 2014 / 16:27 WIB
KPK akan banding putusan Susi Tur Andayani
ILUSTRASI. Inilah 12 Cara Ampuh Mencegah Vertigo Kambuh yang Bisa Anda Coba


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengacara Susi Tur Andayani. 

"Tentu kami akan banding," kata Jaksa Edy Hartoyo usai persidangan pembacaan amar putusan Susi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Lebih lanjut menurut Edy, pihaknya masih meyakini bahwa Susi bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada di MK.

Oleh karena itu JPU menjerat Susi dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Susi baik dalam dakwaan pertama maupun kedua. "Terdakwa melekat pada Akil dan bukan pada pemberi seperti vonis hakim," ujar Edy.

Sebelumnya, Susi Tur Andayani telah divonis bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Susi terbukti sebagai perantara pemberi suap Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak dan sebesar Rp 500 juta terkait Pilkada Lampung Selatan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Namun demikian, majelis hakim tidak memvonis Susi berdasarkan pasal yang didakwakan kepada Susi sebelumnya. Majelis hakim malah menolak seluruh dakwaan yang disusun JPU terhadap Susi. Majelis hakim tetap memutuskan Susi bersalah dalam kasus tersebut dengan menerapkan pasal sendiri.

Hakim menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Susi juga dijerat dengan Pasal 13 ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Namun, penuntut umum berkeyakinan dalam melakukan perbuatannya Susi bersama-sama dengan Akil atau melekat pada Akil. Sehingga, menerapkan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×