Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengacara Susi Tur Andayani dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengurusan sengketa pemilu kepada daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Susi terbukti sebagai perantara pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan sebesar Rp 500 juta terkait pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Susi divonis dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Susi Tur Andayani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Mejelis Hakim Goshen BUtarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).
Hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Susi yakni selaku praktisi hukum seharusnya memegang kode etik advokat, perbuatannya menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keadilan menurun, merusak nilai demokrasi dalam pemilihan kepada daerah, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Susi yakni ia berterus terang, mengakui perbuatannya, sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Susi yang merupakan pengacara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin terbukti memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memperngaruhi putusan MK terkait sengketa Pilkada tersebut. Pasalnya, pasangan Amir-Kasmin mengajukan keberatan atas kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Uang tersebut disediakan oleh Tubagus Chaeri wardhana alias Wawan atas persetujuan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah. Uang tersebut juga diberikan Wawan kepada Susi melalui stafnya yang bernama Ahmad Farid Asyari.
Akhirnya, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Namun, uang tersebut belum diterima Akil lantaran Akil masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya menyimpan uang tersebut di rumah orangtuanya di Jakarta. Petugas KPK pun keburu mencokok Akil, Wawan, dan Susi di lokasi yang berbeda-beda.
Atas perbuatan tersebut, Susi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam Pilkada lampung Selatan, Susi juga terbukti sebagai perantara pemberian suap kepada Akil sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan kepada Akil dari Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto melalui Susi.
Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan MK terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada Lampung Selatan.
Pada 4 Agustus 2010 MK menyatakan bahwa permohonan keberatan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat menurut hukum. Susi kemudian mentransfer Rp 500 juta secara bertahap kepada Akil melalui rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat dan menuliskannya sebagai pembayaran kepala sawit
Atas perbuatan tersebut, Susi dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut susi dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan hakim tersebut, Susi mengaku akan menggunakan waktu pikir-pikir untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga akan menggunakan waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News