Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pemilu serentak lima surat suara memberikan beban kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, lamanya durasi kerja KPPS daripada durasi kerja pada umumnya yang membebani petugas KPPS di lapangan.
“Ke depan Kita harus melakukan evaluasi secara serius soal penyelenggaraan pemilu serentak lima surat suara,” ucap Titi saat ditemui di kawasan Menteng, Sabtu (20/4).
Lebih lanjut, Titi memberikan beberapa saran atau masukan kepada pemerintah agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan baik ke depannya. Pertama, sebaiknya KPU mempertimbangkan untuk menyelenggarakan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Ia mengatakan, pemilu serentak nasional tersebut adalah pemilu yang menggabungkan pemilihan pada saat yang bersamaan yakni Pemilu Presiden, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD.
Setelah itu, dalam jarak 30 bulan atau 2,5 tahun kemudian diselenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, sehingga isu itu menjadi koheren dan sejalan.
“Isunya pemilu serentak nasional fokus pada isu-isu nasional, pemilu serentak daerah fokus pada isu-isu daerah dan coattail effect pun betul-betul sesuai dengan level masing-masing kepemimpinan, jangkauan kepemimpinan baik nasional maupun daerah,” ucap dia.
Kedua, faktor yang harus dipikirkan terkait dengan penghitungan suara yang memakan waktu lama karena jumlah caleg yang banyak.
“Kita harus serius mempertimbangkan untuk mengubah alokasi kursi di dapil kita, mengurangi alokasi di dapil kita menjadi, kalau usulan kami tidak 3 sampai 10 tetapi 3 sampai 8. Artinya alokasi di dapil maksimal 8 kursi,” kata dia.
Ketiga, KPU mesti serius mempertimbangkan dan mengkaji penggunaan sistem elektronik dalam proses rekapitulasi di TPS. Sebab, beban KPPS saat ini dirasa sangat berat ketika harus mengisi banyak formulir yang harus diserahkan kepada saksi, petugas pengawas TPS ataupun untuk kepentingan dokumentasi.
“Jadi itu beberapa usulan yang kami dorong termasuk juga negara harus memberi apresiasi kepada petugas KPPS bukan hanya soal honorarium tetapi juga jaminan asuransi kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kematian sehingga apa yang mereka kerjakan punya kontribusi besar bagi tata kelola negara kita,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News