kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU: Hingga Kamis, sebanyak 225 orang anggota KPPS meninggal, 1.470 orang sakit


Kamis, 25 April 2019 / 21:08 WIB
KPU: Hingga Kamis, sebanyak 225 orang anggota KPPS meninggal, 1.470 orang sakit


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225. Selain itu, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data KPU per Kamis (25/4) pukul 18.00 WIB. 

"Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225, sakit 1.470, total yang tertimpa musibah 1.695," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (25/4). 

Mengacu pada data Rabu (24/4), jumlah anggota KPPS yang terdata meninggal bertambah sebanyak 81, dan anggota yang sakit 587. Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan. 

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini. 

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu. "Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). 

Baca juga: Risma Kunjungi Rumah Duka Petugas KPPS yang Meninggal di Surabaya "Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambugnya.  

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta. Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Hingga Kamis, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×