kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berapa besaran honor KPPS, PPS, dan PPK? Ini perinciannya


Kamis, 25 April 2019 / 16:38 WIB
Berapa besaran honor KPPS, PPS, dan PPK? Ini perinciannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim menjelaskan tentang penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat TPS dan kecamatan serta besaran honorarium mereka. 

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

PPK dibentuk untuk bertugas di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sedangkan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa. Masing-masing kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS. 

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lama 6 bulan sebelum Pemungutan suara. Mereka dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. 

KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk bertugas di TPS. Setiap TPS terdapat 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. 

"Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja penyelenggara pemilu yaitu PPK dan PPS 9 Maret 2018 sampai 16 Juni 2019. Sedangkan KPPS 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (25/4). 

Jumlah anggota PPK total mencapai 36.005 orang, sedangkan jumlah PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara jumlah anggota KPPS sebanyak 7.385.500 orang. Menurut Arif, besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016. 

Berikut rinciannya: 

1. PPK: 
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan 
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan 
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan 
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan 

2. PPS: 
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan 
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan 
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan 
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan 

3. KPPS: 
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan 
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan 
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan 

2. Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), Honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri Rp 10.047.105.276.000 (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jelaskan Besaran Honor KPPS, PPS, dan PPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×