kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Ada wabah corona, bagaimana proses pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK?


Senin, 16 Maret 2020 / 12:47 WIB
ILUSTRASI. KPK menyegel ruang khusus yang berada di ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang berada di lantai IV kantor Pemprov Kepri, di Tanjung Pinang, Riau, Kamis (11/7/19).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, adanya virus corona tidak mempengaruhi kerja yang sedang dilakukan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK masih terus berjalan seperti biasanya. Apalagi penyelesaian berkas perkara dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang - undang (UU).

Baca Juga: Hasil survei: Kepercayaan publik terhadap Polri lebih baik dari KPK

"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," kata Ali ketika dikonfirmasi, Senin (16/3).

Tidak hanya proses pemeriksaan saksi dan tersangka. Proses di pengadilan tindak pidana korupsi juga terus berjalan seperti biasanya.

Meski begitu, Ali mengatakan, KPK masih membahas langkah antisipasi atau pencegahan ke depannya terkait hal tersebut.

Baca Juga: KPK lelang telepon genggam hingga logam mulia terpidana kasus korupsi pekan depan

"Masih dibahas lebih lanjut mitigasi soal ini, mengingat tugas-tugas penindakan sudah ditentukan waktu oleh undang-undang, seperti penahanan, pelimpahan perkara dan lainnya," tutur Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×