kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK lelang telepon genggam hingga logam mulia terpidana kasus korupsi pekan depan


Kamis, 12 Maret 2020 / 11:35 WIB
KPK lelang telepon genggam hingga logam mulia terpidana kasus korupsi pekan depan
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah telepon genggam dan logam mulia . ANTARA FOTO/Nikolas Panama/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah telepon genggam dan logam mulia hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi pada Kamis (19/3) pekan depan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id pada pukul 13.00-15.00 WIB. 

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (12/3). 

Baca Juga: Zulkifli tunjuk Soetrisno Bachir untuk gantikan posisi Amien Rais di PAN

Dikutip dari situs resmi KPK, barang-barang rampasan yang akan dilelang antara lain empat keping logam emas masing-masing seberat 100 gram yang memiliki nilai limit sebesar Rp 68.075.000 per kepingnya. Selain empat keping emas tersebut, KPK juga melelang sejunlah telepon genggam dengan berbagai merek serta perangkat elektronik lain seperti iPod dan DVR. 

Adapun barang-barang yang dilelang tersebut merupakan rampasan dari tiga perkara yang ditangani KPK yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 

Kasus pertama adalah kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Budi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung, keduanya telah divonis masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang tanah di Manado dari perkara Anggiat Nahot

Kasus kedua ada kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Mulyana, yang merupakan eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Mulyana telah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini. 

Adapun kasus ketiga adalah suap proyek air minum SPAM dengan terdakwa Budi Suharto yang telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lelang Telepon Genggam Hingga Logam Mulia Rampasan dari Koruptor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×