Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.
Uang rupiah yang diedarkan tersebut mencakup seluruh pecahan, yakni tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam.
Bank sentral menyatakan, peredaran uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 tidak menggantikan uang rupiah yang beredar saat ini. Dengan demikian, uang rupiah yang lama tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
“Untuk uang yang masih beredar ini masih berlaku,” kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (19/12).
Agus menuturkan, uang rupiah yang sudah beredar saat ini hanya tidak berlaku ketika bank sentral mencabut dan hal itu dinyatakan secara khusus oleh bank sentral.
Menurut dia, bank sentral pun hingga kini belum ada keputusan apapun untuk mencabut dan menarik peredaran uang rupiah yang ada saat ini.
“Ini keputusan yang diambil, belum ada rencana untuk mencabut yang sekarang. Yang sekarang tetap beredar secara efektif,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, penerbitan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 sesuai dengan Undang-undang Mata Uang.
Uang rupiah tersebut berlaku untuk semua transaksi pembayaran di wilayah Indonesia, di mana semua transaksi diwajibkan untuk dilakukan dalam mata uang rupiah. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News