kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada tersangka baru di Pelindo II


Kamis, 10 Maret 2016 / 12:21 WIB
Ada tersangka baru di Pelindo II


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menggali kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Setelah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka, kini Bareskrim menetapkan Haryadi Budi Kuncoro jadi tersangka baru.

Saat ini, Haryadi menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak usaha Pelindo II. Saat pengadaan 10 unit mobile crane dilakukan di  tahun 2013, Haryadi menjabat sebagai Manager Senior Peralatan PT Pelindo II.

"Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti sehingga dijadikan tersangka," kata Komisaris Besar Polisi Agung Setya,  Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  Polri, Selasa (8/3).

Sebelumnya Haryadi sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi. Hariyadi diduga membantu tersangka lainnya, yakni Ferialdy, dalam memasukkan pengadaan 10 unit mobil crane. Peran Hariyadi adalah menentukan spek mobile crane dan memasukkannya ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT Pelindo II.

"Di proses pengadaan, tersangka memasukkan ke RAB, dan menentukan spek yang mengarah ke merek tertentu," terang Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso.

Kasus ini bergulir di Bareskrim karena 10 unit mobile crane ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penempatan alat tersebut juga tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Seharusnya alat-alat itu dikirim ke delapan pelabuhan lainnya. Setelah diselidiki, ternyata delapan pelabuhan lainnya tidak membutuhkan. Sebab itu, diduga ada motif korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan menghitung, kasus ini merugikan negara Rp 37,9 miliar. Kasus pengadaan mobile crane juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyeret RJ Lino mantan Dirut Pelindo II. Lino menjadi tersangka karena melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd dalam pengadaan tiga unit quay countainer crane.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×