kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen


Selasa, 22 September 2020 / 14:17 WIB
Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen
ILUSTRASI. Pajak digital. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama. Gelombang ketiga ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020. 

Adapun penunjukkan SPLN tersebut mengacu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Belum Berani Tarik PPh Perusahaan Digital Asing

Meskipun PPN atas transaksi barang/jasa digital asing sudah ditetapkan, tapi pemerintah masih belum berani menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital asing yang telah memetik manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyayangkan langkah pemerintah yang tidak bisa menangkap pergeseran subjek dan objek pajak yang berevolusi seiring dengan perkembangan zaman. Menurutnya, Kemenkeu belum mengoptimalkan PMSE.  

Meski PPN sudah ditetapkan, Misbakhun mengatakan kebijakan tersebut dirasa tidak cukup. Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan, seharusnya pemerintah berani menarik PPh atas perusahaan digital asing. Hal ini mempertimbangkan besarnya manfaat ekonomi yang telah dihasilkan dari masyarakat Indonesia. 

Kata Misbakhun, pemerintah tidak perlu menunggu konsensus terkait pajak penghasilan dari the Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) atau G20. “Kalau situasi saat pandemi seperti ini, yang diutamakan itu agenda kepentingan kita, bukan agenda bersama,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Selanjutnya: Meski ada pandemi, pelaporan keuangan tahun 2020 diklaim tak turunkan akuntabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×