kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.863   83,00   0,52%
  • IDX 7.154   -7,68   -0,11%
  • KOMPAS100 1.094   -0,18   -0,02%
  • LQ45 869   -3,11   -0,36%
  • ISSI 217   0,84   0,39%
  • IDX30 444   -2,24   -0,50%
  • IDXHIDIV20 535   -4,46   -0,83%
  • IDX80 126   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 134   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 148   -1,13   -0,76%

Ada Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Mei 2023


Kamis, 27 April 2023 / 05:05 WIB
Ada Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Mei 2023
ILUSTRASI. Kemenag membuka seleksi imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran dibuka hingga 9 Mei 2023.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang berminat ntuk menjadi imam masjid di Timur Tengah, ini ada kabar baik. Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran dibuka hingga 9 Mei 2023. 

Melansir laman Kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menyampaikan, pengiriman imam masjid ini merupakan bagian dari kesepakatan kerjasama Indonesia dan UEA.

"Sebelumnya, telah dikirim sebanyak 70 dari target 200 imam. Pada tahun 2023 ini Kemenag akan mengirim 130 imam untuk memenuhi target tersebut," ungkap Adib, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Adib mengatakan, program pengiriman imam ini memberi peluang bagi penghafal quran dan qari terbaik Indonesia untuk berkarier di kancah internasional. 

“Kita memberi kesempatan pada para hafiz di Indonesia untuk berkhidmat dan berkarier sebagai imam yang ditempatkan di masjid-masjid luar negeri, dalam hal ini Uni Emirat Arab,” katanya.

Baca Juga: Sidang Isbat: 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu (22/4)

Adib berharap, imam yang dikirim dapat menjadi duta untuk mengharumkan nama Indonesia. 

“Imam yang dikirim ke UEA ini membawa nama Indonesia. Kita berharap yang direkrut dan dikirim ke sana adalah orang-orang terbaik yang akan membawa nama baik Indonesia di UEA,” ungkap Adib.

Imam asal Indonesia diminati

Ia menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati otoritas UEA lantaran paham keagamaannya yang moderat. Hal ini menjadi nilai tambah selain kemampuan dalam membaca Al-Qur'an.

"Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia yang memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Paham keagamaan Islamnya moderat," kata Adib. 

Karakter ini, imbuhnya, menjadi bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.

Baca Juga: Menag Sebut Polemik Penolakan Shalat Idul Fitri 2023 Sudah Diselesaikan

Syarat calon imam

Terpisah, Kasubdit Kemasjidan Akmal Salim Ruhana, menjelaskan calon imam yang akan dikirim ke UEA harus memenuhi syarat berikut:

1. Hafal al-Qur’an minimal 20 Juz,

2. Menguasai ilmu Tajwid (teori dan praktik),

3. Memiliki suara yang fasih dan merdu,

4. Bisa berkomunikasi dalam Bahasa Arab,

5. Memahami ilmu fikih,

6. Memiliki keterampilan retorika dalam berdakwah dan berkhotbah,

7. Berakhlak mulia,

8. Berpaham Ahlussunnah wal Jamaah bi Manhaj Wasathiyyah,

9. Sehat jasmani dan rohani,

10. Tidak bergabung dalam partai politik,

11. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Baca Juga: Kemenag Prediksi Lebaran Jatuh pada Sabtu (22/4) Karena Hilal Belum Penuhi Syarat

Bagi yang berminat, catat informasi di bawah ini:

- Pendaftaran seleksi calon imam masjid di UEA dibuka hingga 9 Mei 2023
- Pengumuman seleksi administrasi 10 Mei 2023
- Seleksi online 11-13 Mei 2023
- Pengumuman seleksi online 16 Mei 2023
- Seleksi wawancara secara luring pada 20-22 Mei 2023. 

Pendaftaran administrasi perlu melampirkan unggahan KTP dan sertifikat keterangan hafiz Al-Qur’an 20 juz.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website bimasislam.kemenag.go.id pada menu ‘Seleksi Imam Masjid’. Kemenag juga membuka kanal pertanyaan melalui email imammasjid@kemenag.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×