kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada refocusing anggaran, Kemenkeu ubah beleid kontrak proyek multiyears


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 06:40 WIB
Ada refocusing anggaran, Kemenkeu ubah beleid kontrak proyek multiyears


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.

Beleid ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Menkeu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, perubahan PMK ini sejalan dengan kebijakan realokasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk bisa mendukung langkah penanganan Covid-19 serta dampaknya.

Baca Juga: Ini faktor penentu pertumbuhan ekonomi pada 2021

"Dari langkah refousing dan realokasi belanja K/L tersebut, maka K/L bisa melakukan perubahan belanja proyek atau kegiatannya dari satu tahun menjadi lebih dari satu atau multiyears contract," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Langkah ini kemudian dipayungi oleh pemerintah dengan menerbitkan beleid baru agar bisa dijadikan pedoman oleh K/L dalam implementasinya.

Askolani menjelaskan, untuk besaran belanja modal yang bisa dihemat pemerintah dari adanya PMK ini, masih harus menunggu implementasi dari masing-masing K/L yang mengajukan perubahan kontrak.

"Untuk besaran nilai belanja modal yang dihemat, tentunya kami menunggu implementasi dari K/L sejalan dengan PMK yang baru ini," kata Askolani.

Di dalam PMK terbaru ini, ada dua kriteria yang dijadikan acuan bagi pekerjaan yang ingin mengubah kontrak tahun jamak.

Diantaranya, seperti penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari satu tahun anggaran, serta memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan paling lama tiga tahun anggaran.

Adapun pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun anggaran adalah pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 bulan tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran.

Selain itu, termasuk juga pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.

Adapun pekerjaan yang termasuk ke dalam dua kriteria ini mencakup pekerjaan konstruksi maupun nonkonstruksi.

Baca Juga: Strategi pemerintah mempercepat penyerapan anggaran di tengah pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×