Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Perpol tersebut menyebutkan, SIM C untuk motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc. Lalu, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Untuk SIM A, B, dan D, juga ada pembedaan dari sisi kubikasi kendaraan.
Bahkan untuk SIM D, statusnya sama dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.
Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan"
Editor: Stanly Ravel
Selanjutnya: Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News