kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.710   28,00   0,17%
  • IDX 8.654   4,04   0,05%
  • KOMPAS100 1.190   -1,24   -0,10%
  • LQ45 853   -0,02   0,00%
  • ISSI 309   1,02   0,33%
  • IDX30 437   -2,67   -0,61%
  • IDXHIDIV20 506   -3,02   -0,59%
  • IDX80 133   0,17   0,13%
  • IDXV30 138   0,08   0,05%
  • IDXQ30 139   -0,91   -0,65%

Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru


Sabtu, 29 Mei 2021 / 08:37 WIB
Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru
ILUSTRASI. Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Warta kota/Henry Lopulalan.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Perpol tersebut menyebutkan, SIM C untuk motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc. Lalu, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. 

Untuk SIM A, B, dan D, juga ada pembedaan dari sisi kubikasi kendaraan. 

Bahkan untuk SIM D, statusnya sama dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. 

Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan"

Editor: Stanly Ravel

Selanjutnya: Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×