kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru


Sabtu, 29 Mei 2021 / 08:37 WIB
Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru
ILUSTRASI. Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Warta kota/Henry Lopulalan.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Perpol tersebut menyebutkan, SIM C untuk motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc. Lalu, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. 

Untuk SIM A, B, dan D, juga ada pembedaan dari sisi kubikasi kendaraan. 

Bahkan untuk SIM D, statusnya sama dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. 

Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan"

Editor: Stanly Ravel

Selanjutnya: Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×