Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, kebijakan terbaru tentang SIM itu akan berlaku dalam waktu dekat.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun, ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," kata Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/5).
Artinya, pada Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan berlaku.
Tapi, Arief bilang, implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.
Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre
Karena itu, akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
"Akan kami sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kami lengkapi dulu nanti di Satpas, mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.
"Sebenarnya, sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," kata dia.
Dengan ada penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.
Baca Juga: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya
Perpol tersebut menyebutkan, SIM C untuk motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc. Lalu, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Untuk SIM A, B, dan D, juga ada pembedaan dari sisi kubikasi kendaraan.
Bahkan untuk SIM D, statusnya sama dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.
Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan"
Editor: Stanly Ravel
Selanjutnya: Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News