kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Ada Hakim Terpaksa Utang Pinjol, Apa Gaji & Tunjangan Hakim 2024 Kecil?


Rabu, 09 Oktober 2024 / 12:20 WIB
Ada Hakim Terpaksa Utang Pinjol, Apa Gaji & Tunjangan Hakim 2024 Kecil?
ILUSTRASI. Ada Hakim Terpaksa Utang Pinjol, Apa Gaji & Tunjangan Hakim 2024 Kecil?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perwakilan hakim mengaku ada anggotanya yang terpaksa mencari utang ke pinjaman online (pinjol). Apakah gaji dan tunjangan hakim tahun 2024 terlalu kecil?

Diberitakan Kompas.com, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Selasa (8/10/2024) sore, untuk mendiskusikan persoalan kesejahteraan hakim. Perwakilan hakim itu ditemui langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan dua Wakil Ketua DPD RI, yakni Tamsil Linrung serta Yorrys Raweyai.

Dalam audiensi itu, Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Jusran Ipandi menceritakan kesulitan ekonomi para hakim, karena tidak adanya penyesuaian tunjangan dan gaji. Dia menuturkan, terdapat hakim yang harus menggunakan layanan pinjol, untuk bisa mudik ke kampung halaman dari tempat penugasan di daerah. “Kalau kami boleh bilang, ini maaf ya, cuma saya buka sedikit, bapak-bapak harus tahu. Teman kami Pak, ada yang buat pulang saja itu pinjam online Pak,” ujar Jusran di kompleks parlemen, Selasa (8/10/2024).

Menurut Jusran, kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. Dia pun berharap agar DPD RI bisa membantu mengawal tuntutan para hakim terhadap pemerintah, khususnya mengenai perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. “Di mana lagi negara ini memberikan martabat bagi hakim. Kita pinjam online. Sempet teman-teman kami dikejar-kejar sama pinjol, gimana coba? Ini fakta,” tutur Jusran.

Mendengar cerita itu, Sultan mengaku miris. Dia pun menekankan dua poin utama yang harus diperjuangkan kepada pemerintahan, yakni peningkatan kesejahteraan serta keamanan para hakim. “Sebagai wakil Tuhan di bumi atau sebagai yang mulia yang berada pada garda terdepan dan terakhir pencari keadilan, saya merasa dan harus menyatakan bahwa memang aspirasi ini harus ditindaklanjuti dengan cepat,” ungkap Sultan.

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Oktober 2024

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. “Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Jadi PPPK BKN, Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Gaji Rp 5,8 Juta

Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyatakan tuntutan kenaikan sebesar 142% dari tunjangan jabatan telah disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam audiensi, hari Senin (7/10/2024).  

Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini. 

"Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka," ujar Fauzan saat ditemui di Gedung MA, Jakarta. 

"Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142% dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012. Demikian ya," sambungnya.

Soal kajian atas permintaan kenaikan 142% akan disampaikan secara lengkap pada kemudian hari. Namun, ia memastikan, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan sehingga muncul usulan angka 142%. 

"Yang pertama adalah 12 tahun (tunjangan) yang tidak ada penyesuaian," imbuhnya. 

"Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman," tambah dia. 

Imbas tidak adanya kenaikan tunjangan jabatan ini, ia berpendapat, para hakim yang bekerja di tingkat kabupaten/kota atau kelas II justru paling terdampak. 

"Jadi kami ini hakim-hakim di Solidaritas Hakim Indonesia, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak hakim di kelas II. Bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia disebut menggelar aksi cuti massal mulai Senin 7 Oktober 2024.  Mereka tengah memperjuangkan nasib sendiri karena selama 12 tahun gaji dan tunjangan tidak disesuaikan. 

Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia rencananya akan digelar dari 7 hingga 11 Oktober 2024.  Pihaknya tegas menolak usulan pemerintah agar gaji pokok hakim naik 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen. 

“Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” kata Fauzan dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2024).​

Baca Juga: 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, Tak Bingung Jika Lupa Bawa Dompet

Gaji Hakim 

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Di Sscasn.bkn.go.id, Cek Rincian Gaji P3K 2024

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000. 

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, BKN Buka Formasi PPPK untuk Lulusan SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×