Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan atas dugaan kecurangan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tak hanya soal distribusi beras, tetapi juga pencucian uang. Selain itu, penyidik tengah mengkaji kemungkinan adanya kecurangan serupa, selain di merek Maknyuss dan Ayam Jago.
Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tindak pidana dalam kasus ini bisa dikembangkan ke dugaan pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. "Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," katanya akhir pekan lalu.
Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras. "Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan Direktur PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Sebab, menurut penyidik Trisnawan patut diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap beberapa kecurangan dalam peraturan yang ada.
Pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 KUHP.Ada tiga kecurangan yang ditemukan polisi dalam penyelidikan yang dianggap tindakan pidana.
Pertama, ada perbedaan mutu beras dengan yang tercantum dalam kemasan. Kedua, dua merek beras PT IBU yakni Maknyuss dan Cap Ayam Jago mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG) yang lazim ada di produk olahan. Ketiga, PT IBU tak mencantumkan lokasi dan pihak yang memproduksi beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News