kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.727   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.339   20,40   0,25%
  • KOMPAS100 1.163   2,70   0,23%
  • LQ45 850   2,63   0,31%
  • ISSI 289   1,73   0,60%
  • IDX30 444   -1,27   -0,29%
  • IDXHIDIV20 512   0,26   0,05%
  • IDX80 131   0,33   0,25%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 141   -0,34   -0,24%

Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka


Rabu, 02 Agustus 2017 / 10:02 WIB
Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mabes Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka.

"Ya betul," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Martinus Sitompul, kepada KONTAN, Rabu (2/8) pagi ini.

Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut. Namun yang pasti, penetapan itu dilakukan setelah Polri menggelar perkara dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tadi malam.

Pihaknya akan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers hari ini pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya kepolisian menyebutkan, PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×