kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.440   167,00   1,01%
  • IDX 6.803   35,74   0,53%
  • KOMPAS100 983   4,56   0,47%
  • LQ45 762   0,73   0,10%
  • ISSI 216   1,06   0,49%
  • IDX30 397   1,43   0,36%
  • IDXHIDIV20 473   1,78   0,38%
  • IDX80 111   0,16   0,15%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,58   0,45%

Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka


Rabu, 02 Agustus 2017 / 10:02 WIB
Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mabes Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka.

"Ya betul," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Martinus Sitompul, kepada KONTAN, Rabu (2/8) pagi ini.

Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut. Namun yang pasti, penetapan itu dilakukan setelah Polri menggelar perkara dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tadi malam.

Pihaknya akan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers hari ini pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya kepolisian menyebutkan, PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×