kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka


Rabu, 02 Agustus 2017 / 10:02 WIB
Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mabes Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka.

"Ya betul," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Martinus Sitompul, kepada KONTAN, Rabu (2/8) pagi ini.

Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut. Namun yang pasti, penetapan itu dilakukan setelah Polri menggelar perkara dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tadi malam.

Pihaknya akan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers hari ini pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya kepolisian menyebutkan, PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×